Senin, 21 Mei 2012
Gerak lurus beraturan di definisakan sebagai gerak suatu benda dengan kecepatan tetap.

kecepatan tetap artinya baik besar maupun arahnya tetap. kecepatan tetap yaitu benda menempuh jarak yang sama untuk selang waktu yang sama.

dengan demikian dapat juga kita definisikan gerak lurus beraturan sebagai gerak suatu benda pada
lintasan lurus dengan kecepatan tetap.

 

0 komentar:

Posting Komentar

 
;